JAKARTA – Masyarakat yang telah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) perlu memastikan proses peralihan hak atas tanah segera didaftarkan. Sebab, setelah transaksi jual beli dilakukan, nama pembeli tidak otomatis tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah.
AJB menjadi bukti bahwa perbuatan hukum jual beli telah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai ketentuan. Namun, agar data pemegang hak pada administrasi pertanahan diperbarui, pembeli masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa jual beli dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua proses yang berbeda.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” jelas Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Karena itu, masyarakat yang telah melakukan AJB dianjurkan tidak berhenti pada tahap penandatanganan akta. Proses pendaftaran peralihan hak perlu ditindaklanjuti agar data pemegang hak dalam administrasi pertanahan sesuai dengan kondisi hukum terbaru.
BACA JUGA:Truk Angkut 10 Ton Semen Terguling di Tanjakan Jalan Dua Jalur Tais Seluma
BACA JUGA: Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta
Apa Fungsi Pendaftaran Peralihan Hak?
Pendaftaran peralihan hak bertujuan memperbarui data pendaftaran tanah. Dengan proses tersebut, perubahan pemegang hak akibat jual beli dapat dicatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Untuk peralihan hak karena jual beli, Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Ketentuan pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dengan regulasi terkait, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan mencatat perubahan pemegang hak dalam data pendaftaran tanah.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah.
Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pendaftaran peralihan hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
Mengapa Nama di Sertipikat Harus Segera Diubah?
Pemilik baru perlu memastikan data pertanahan telah sesuai dengan kondisi hukum terkini.