KTP pelapor;
sertipikat atau alas hak tanah;
Akta Jual Beli (AJB), apabila ada;
surat hibah atau dokumen waris;
surat keterangan dari desa/kelurahan;
SPPT dan bukti pembayaran PBB;
dokumen pengukuran atau surat ukur, jika tersedia;
bukti penguasaan fisik tanah;
foto atau video kondisi objek tanah;
surat-menyurat terkait persoalan tanah;
bukti transaksi atau komunikasi yang berkaitan dengan perkara.
Semakin lengkap bukti yang disampaikan, semakin mudah bagi instansi terkait untuk memahami duduk persoalan dan menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan.
Jangan Hanya Menyebut "Mafia Tanah"
Masyarakat juga perlu memahami bahwa laporan sebaiknya tidak hanya menyebut seseorang sebagai "mafia tanah" tanpa menjelaskan peristiwa yang mendasarinya.
Pelapor sebaiknya menguraikan fakta secara spesifik, misalnya dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar, dugaan pemalsuan surat, dugaan penyerobotan tanah, adanya tumpang tindih hak, atau dugaan manipulasi dalam proses pertanahan.
Dengan demikian, aparat atau instansi yang menerima laporan dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan.
Masyarakat Diminta Menempuh Jalur Resmi
Persoalan tanah sering kali melibatkan lebih dari satu pihak dan memiliki dokumen hukum yang kompleks. Karena itu, masyarakat disarankan tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat menimbulkan konflik baru.