Nasional – Masyarakat yang menghadapi dugaan praktik mafia tanah tidak perlu hanya diam. Jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen, penyerobotan, penipuan, tumpang tindih hak, atau manipulasi dalam proses pertanahan, masyarakat dapat menempuh jalur pengaduan sesuai kewenangan instansi.
Pengaduan dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan/ATR-BPN maupun aparat penegak hukum apabila dugaan tersebut mengandung unsur tindak pidana.
Sebelum membuat laporan, masyarakat disarankan mengumpulkan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan objek tanah serta menyusun kronologi kejadian secara jelas.
Laporkan ke Kantor Pertanahan
Langkah pertama yang dapat ditempuh adalah menyampaikan pengaduan kepada Kantor Pertanahan di wilayah tempat tanah berada.
Pengaduan sebaiknya menjelaskan identitas pelapor, lokasi dan data bidang tanah, pihak yang dipermasalahkan, serta kronologi persoalan.
Dokumen seperti sertipikat, alas hak, akta jual beli, dokumen waris, surat hibah, surat keterangan desa, bukti pembayaran pajak dan dokumen pertanahan lainnya dapat dilampirkan sebagai bahan pemeriksaan.
Jika persoalan berkaitan dengan proses administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan dapat melakukan penanganan sesuai kewenangan dan mekanisme penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan.
BACA JUGA:Tanah Sengketa Bisa Diterbitkan Sertipikat? Ini Penjelasan dan Mekanismenya
BACA JUGA:Mau Membuat Sertipikat Tanah? Ini Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Jika Ada Dugaan Tindak Pidana
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, masyarakat dapat membuat laporan kepada kepolisian.
Misalnya terdapat dugaan pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian dengan membawa bukti dan kronologi.
Pelapor sebaiknya menjelaskan peristiwa berdasarkan fakta yang diketahui dan bukti yang dimiliki. Hindari memberikan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan karena proses hukum nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
Selain kepolisian, pengaduan kepada Kejaksaan juga dapat ditempuh sesuai jenis persoalan dan kewenangannya, terutama apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan atau kerugian negara.
Bukti yang Perlu Dipersiapkan
Agar pengaduan lebih mudah ditindaklanjuti, masyarakat sebaiknya mempersiapkan dokumen pendukung, antara lain: