Jika merasa dirugikan, masyarakat dapat menempuh jalur pengaduan resmi kepada Kantor Pertanahan dan aparat penegak hukum sesuai persoalan yang dihadapi.
Intinya, dugaan mafia tanah harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Masyarakat yang memiliki bukti kuat dapat melaporkan persoalan tersebut agar status tanah, dokumen, proses administrasi, maupun dugaan tindak pidananya dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang.