Menteri Nusron Tutup Celah Mafia Tanah
Nusron Wahid--
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan sebagai upaya menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Transformasi tersebut dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, penguatan transparansi, serta pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan perbaikan sistem pelayanan menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah praktik mafia tanah.
Menurutnya, mafia tanah dapat memanfaatkan berbagai kelemahan dalam sistem, termasuk persoalan data yang belum terintegrasi, proses pelayanan yang berlarut-larut, hingga adanya wilayah atau celah yang tidak memiliki kepastian.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Strategis
Salah satu persoalan yang dinilai berpotensi menjadi celah dalam sistem pertanahan adalah adanya perbedaan atau ketidaksesuaian data antara pemerintah daerah dan data pertanahan.
Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong integrasi data NIB dan NOP.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong kerja sama serta sinkronisasi data hingga ke tingkat pemerintah kabupaten dan kota.
Dengan adanya integrasi data tersebut, pemerintah berharap pelayanan pertanahan dapat menjadi lebih akurat, transparan dan memiliki kepastian yang lebih kuat.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari Mulai Diterapkan Bertahap
Selain pengintegrasian data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah proses pelayanan yang terlalu lama menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu menawarkan jasa pengurusan di luar mekanisme resmi.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan Layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Program tersebut direncanakan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten dan kota.
Sumber: