Menteri Nusron Tutup Celah Mafia Tanah
Nusron Wahid--
Percepatan pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jangka waktu penyelesaian layanan pertanahan, sekaligus mengurangi potensi praktik percaloan dan penyalahgunaan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.
BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport, SUV Mewah dengan Desain Canggih dan Fitur Otomatis yang Menjadi Andalan
BACA JUGA:ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Dukung Pertamina Wujudkan Ketahanan Energi Nasional
Pemberantasan Mafia Tanah Tak Cukup dengan Penindakan
Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya memberantas mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum terhadap para pelaku.
Menurutnya, langkah yang tidak kalah penting adalah melakukan perbaikan terhadap sistem pelayanan serta meningkatkan integritas sumber daya manusia di lingkungan pelayanan pertanahan.
Transparansi, percepatan layanan dan integrasi data dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya peluang praktik mafia tanah sejak awal.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegas Menteri Nusron.
Transformasi pelayanan pertanahan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian kepada masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan pertanahan.
Di sisi lain, sistem yang semakin terintegrasi, transparan dan memiliki kepastian waktu diharapkan dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah yang selama ini memanfaatkan kelemahan administrasi maupun ketidaksesuaian data.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi.
Sumber: