JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa lahan sengketa di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan aset negara yang tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa status tersebut berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan Nomor 19 yang terdaftar secara resmi.
“Tanah tersebut merupakan milik negara yang dikelola oleh PT KAI berdasarkan HPL Nomor 17 dan Nomor 19 Jakarta Pusat,” ujar Iljas dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menegaskan bahwa HPL merupakan bukti penguasaan yang sah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Berdasarkan data yang terekam di ATR/BPN, bidang tanah tersebut secara administratif tercatat atas nama PT KAI.
Lahan yang menjadi objek sengketa ini memiliki luas sekitar 4,3 hektare yang terbagi dalam tiga lokasi. Salah satunya memiliki luas 1,3 hektare, sementara dua bidang lainnya merupakan lahan berhimpitan atau dikenal sebagai tanah bongkaran dengan total luas sekitar 3 hektare.
Namun, klaim kepemilikan juga datang dari pihak lain. Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) yang dipimpin Rosario de Marshal alias Hercules, menyatakan pihaknya mengelola lahan tersebut berdasarkan mandat dari ahli waris.
BACA JUGA:Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Besaran Gajinya