BACA JUGA:Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Pihak ahli waris mengklaim memiliki dokumen lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari. Klaim tersebut menjadi dasar penguasaan lahan yang saat ini dipersengketakan.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Collin, menolak tudingan bahwa pihaknya menduduki lahan secara ilegal. Ia menegaskan bahwa ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan PT KAI.
“Kalau memang sudah dilepas, baru bisa disebut menduduki liar. Faktanya tidak pernah ada transaksi jual beli,” ujarnya.
Sengketa ini mencuat karena adanya perbedaan dasar kepemilikan, di mana PT KAI mengantongi sertifikat HPL yang diterbitkan pada 2008, sementara pihak lain mengacu pada dokumen verponding era kolonial.
Pemerintah melalui ATR/BPN menegaskan bahwa penyelesaian sengketa akan mengacu pada data resmi pertanahan serta ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut.