Sertipikat Tanah Wakaf dan Warisan Bisa Dipecah, Begini Syarat serta Prosesnya
Tanah wakaf--
SELUMA – Masyarakat masih banyak yang bertanya apakah sertipikat tanah wakaf maupun tanah warisan dapat dipecah menjadi beberapa bidang. Jawabannya, bisa, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Pemecahan sertipikat merupakan proses memisahkan satu bidang tanah yang telah bersertipikat menjadi dua atau lebih bidang baru. Layanan ini tersedia di kantor pertanahan dan dapat dilakukan untuk berbagai keperluan, termasuk pembagian warisan, hibah, maupun penataan aset wakaf.
Untuk tanah warisan, pemecahan sertipikat umumnya dilakukan setelah status kepemilikan telah beralih kepada para ahli waris. Sebelum proses pemecahan, ahli waris perlu terlebih dahulu mengurus balik nama sertipikat berdasarkan dokumen waris yang sah, seperti surat keterangan waris, akta waris, atau putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah sertipikat atas nama ahli waris atau para ahli waris, pemecahan dapat diajukan sesuai kesepakatan pembagian masing-masing. Nantinya setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan sertipikat baru dengan luas dan batas yang telah diukur oleh petugas pertanahan.
Sementara itu, untuk tanah wakaf, pemecahan sertipikat juga dimungkinkan apabila memang diperlukan dan sesuai dengan tujuan wakaf. Namun prosesnya harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai wakaf serta mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk nazir sebagai pengelola harta benda wakaf.
Pemecahan tanah wakaf biasanya dilakukan apabila sebagian bidang tanah akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang tetap sesuai dengan ikrar wakaf, seperti pembangunan masjid, madrasah, pemakaman, atau fasilitas sosial lainnya.
BACA JUGA: Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 di Perusahaan Mulai Diperketat DLH
Secara umum, persyaratan pemecahan sertipikat meliputi sertipikat asli, identitas pemohon, surat kuasa apabila dikuasakan, serta dokumen pendukung sesuai tujuan pemecahan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pengukuran lapangan untuk menentukan batas masing-masing bidang.
Banyak masyarakat menganggap pemecahan sertipikat merupakan proses yang rumit. Padahal, apabila dokumen lengkap dan tidak terdapat sengketa maupun tumpang tindih batas tanah, prosesnya relatif mudah. Kendala biasanya muncul apabila batas bidang belum jelas, terdapat perselisihan antar ahli waris, atau dokumen kepemilikan belum lengkap.
Pemohon juga disarankan memastikan seluruh pajak dan kewajiban administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. Hal ini akan mempercepat proses pelayanan di kantor pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan dan menata administrasi pertanahan secara tertib agar memberikan kepastian hukum serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan demikian, baik sertipikat tanah warisan maupun tanah wakaf pada prinsipnya dapat dipecah, selama memenuhi persyaratan hukum, administrasi, dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang sesuai dengan kondisi bidang tanahnya.
Sumber: