BKD Seluma

Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Pinta Masyarakat Aktif Melapor

Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Pinta Masyarakat Aktif Melapor

Ilustrasi mafia tanah--

 

Jakarta – Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama pemilik lahan yang rentan kehilangan hak atas tanahnya akibat penyerobotan, pemalsuan dokumen, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi kejahatan pertanahan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas mafia tanah.

“Jika masyarakat menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, segera laporkan kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi, tetapi juga hasil kerja keras yang sering kali menjadi warisan bagi generasi berikutnya. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah dan dokumen pendukung lainnya.

Ia mengingatkan agar dokumen pertanahan tidak mudah dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Sebab, banyak kasus mafia tanah bermula dari penyalahgunaan dokumen, pemalsuan data, hingga praktik penyerobotan lahan.

Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi langkah awal yang penting untuk mencegah praktik mafia tanah berkembang lebih luas.

BACA JUGA:Harga Sawit di Pedalaman Seluma Sudah Tinggal 500/Kg, Petani Tak Panen

BACA JUGA:Tahun Ini, Muhammadiyah Seluma Kurban 8 Ekor Sapi, Masih Bisa Bertambah

 

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi tanah apabila diperlukan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar verifikasi dalam penanganan laporan.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.

Dalam pelaporannya, masyarakat diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Selain melapor ke ATR/BPN, masyarakat juga disarankan segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

Sumber: