Lahan Cagar Alam Tidak Bisa Disertifikatkan, Ini Penjelasan Resmi BPN

Senin 23-03-2026,18:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Jakarta – Status lahan cagar alam kembali menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait pertanyaan apakah kawasan tersebut bisa disertifikatkan menjadi hak milik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa lahan cagar alam tidak dapat disertifikatkan karena bukan objek pendaftaran tanah.

Penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan konservasi.


???? Cagar Alam Adalah Kawasan Dilindungi Negara

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem yang perlu dilindungi serta dibiarkan berkembang secara alami.

Dengan status tersebut, kawasan ini sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi.


BACA JUGA:Kontroversi Dana Desa 2026: Final Dipotong untuk Koperasi Desa Merah Putih? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Apakah PRONA Bayar? Ini Penjelasan Resmi Program Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah

 

 Penjelasan BPN: Bukan Objek Sertifikasi

Pihak Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa:

  • Lahan cagar alam bukan objek pendaftaran tanah

  • Tidak dapat diterbitkan sertifikat seperti:

    • Sertifikat Hak Milik (SHM)

    • Hak Guna Usaha (HGU)

    • Hak Guna Bangunan (HGB)

Hal ini karena kawasan tersebut masuk dalam kategori kawasan hutan konservasi yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan negara.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.


???? Sertifikat di Kawasan Cagar Alam Bisa Dibatalkan

BPN juga menegaskan, apabila ditemukan adanya sertifikat tanah di kawasan cagar alam, maka:

Kategori :