Lahan Cagar Alam Tidak Bisa Disertifikatkan, Ini Penjelasan Resmi BPN

Senin 23-03-2026,18:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Berdasarkan penjelasan resmi BPN dan peraturan perundang-undangan:

???? Lahan cagar alam tidak boleh disertifikatkan
???? Tidak bisa menjadi hak milik pribadi
???? Sertifikat yang terbit di atasnya berpotensi dibatalkan

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam mengurus atau membeli lahan agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

 

Kategori :