Berdasarkan penjelasan resmi BPN dan peraturan perundang-undangan:
???? Lahan cagar alam tidak boleh disertifikatkan
???? Tidak bisa menjadi hak milik pribadi
???? Sertifikat yang terbit di atasnya berpotensi dibatalkan
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam mengurus atau membeli lahan agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.