Lahan Cagar Alam Tidak Bisa Disertifikatkan, Ini Penjelasan Resmi BPN

Senin 23-03-2026,18:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Sertifikat tersebut dapat dinyatakan cacat administrasi

  • Berpotensi dibatalkan oleh negara

  • Bisa dilakukan penertiban atau pengosongan lahan

  • Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi agar tetap terlindungi dari alih fungsi lahan.


    ⚠️ Imbauan untuk Masyarakat

    BPN mengimbau masyarakat agar:

    • Tidak membeli atau menguasai lahan yang berada di kawasan cagar alam

    • Memastikan status lahan sebelum melakukan transaksi

    • Berkonsultasi ke kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan kepastian hukum

    Hal ini penting agar masyarakat tidak mengalami kerugian di kemudian hari.

     

    Solusi bagi Warga yang Terlanjur Tinggal

    Dalam beberapa kasus, terdapat masyarakat yang telah lama tinggal di sekitar atau dalam kawasan hutan. Untuk kondisi seperti ini, pemerintah biasanya akan:

    • Melakukan verifikasi status kawasan

    • Menentukan apakah wilayah tersebut benar-benar cagar alam atau bukan

    • Memberikan solusi seperti relokasi atau program perhutanan sosial (di luar zona inti konservasi)

    Namun perlu ditegaskan, zona inti cagar alam tetap tidak bisa dimiliki atau disertifikatkan. 

    Kategori :