Masyarakat Harus Waspadai Informasi Palsu Terkait Program PTSL

Masyarakat Harus Waspadai Informasi Palsu Terkait Program PTSL

Sertifikat--

 

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi maraknya informasi menyesatkan yang beredar melalui media sosial, aplikasi perpesanan, maupun pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku dapat mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah dengan meminta sejumlah biaya di luar ketentuan.

BACA JUGA:Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Ditolak, Penyidik Nilai Pelaku

BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp1,6 Miliar kepada BPN untuk Pelayanan Pertanahan

 

Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis dan terukur. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memperoleh informasi hanya dari sumber resmi ATR/BPN dan kantor pertanahan setempat.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PTSL dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diawasi oleh instansi terkait. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan sertipikat dengan imbalan tertentu.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Apabila menemukan informasi yang meragukan terkait PTSL, warga dapat melakukan konfirmasi langsung ke kantor pertanahan atau melalui kanal resmi ATR/BPN.

Program PTSL telah membantu jutaan masyarakat memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.

ATR/BPN juga terus mengembangkan layanan digital guna memudahkan masyarakat mengakses informasi dan layanan pertanahan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Melalui berbagai inovasi tersebut, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan, prosedur, maupun pelaksanaan Program PTSL dapat menghubungi kantor pertanahan setempat atau mengakses kanal komunikasi resmi ATR/BPN. Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menyaring informasi dapat mendukung keberhasilan program sertipikasi tanah di seluruh Indonesia.

 

Sumber: