KPK: Skor Integritas Daerah Rendah Jadi Alarm Dini Potensi Korupsi Kepala Daerah

KPK: Skor Integritas Daerah Rendah Jadi Alarm Dini Potensi Korupsi Kepala Daerah

KPK: Skor Integritas Daerah Rendah Jadi Alarm Dini Potensi Korupsi Kepala Daerah--




JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan rendahnya skor integritas pemerintahan daerah bukan sekadar angka, melainkan menjadi peringatan dini adanya potensi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat kolaborasi untuk mencegah korupsi melalui penguatan integritas, perbaikan tata kelola, dan pengawasan di berbagai sektor strategis.

 Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan antara KPK dan Kemendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/7/2026). Kolaborasi ini akan melibatkan kepala daerah, DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.

 

BACA JUGA:Cara Daftar Sertipikat Tanah 2026, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Disiapkan Masyarakat

BACA JUGA:Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Tana Toraja Didorong Segera Daftarkan Wilayah Adat

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan hasil pemetaan KPK hingga Juli 2026 menunjukkan masih banyak pemerintah daerah yang memperoleh nilai rendah dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI).

Menurutnya, capaian tersebut harus dipahami sebagai alarm dini karena dapat mengindikasikan masih adanya perilaku koruptif maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan daerah.

"Skor itu bukan sekadar angka, tetapi menjadi tanda bahwa masih terdapat indikasi perilaku koruptif maupun penyalahgunaan wewenang di daerah tersebut," ujar Setyo.

Ia menjelaskan, rendahnya nilai integritas mencerminkan masih adanya persoalan dalam tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Setyo juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara harapan masyarakat terhadap pelayanan publik dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, lemahnya perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran yang kurang efektif, hingga hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah dan DPRD dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, KPK masih menemukan berbagai modus korupsi di daerah, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Praktik penyimpangan, kata dia, kerap dimulai sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi pekerjaan, hingga persyaratan lelang yang diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu.

"Proses pengadaan sering kali terlihat berjalan sesuai prosedur, namun sebenarnya telah dikondisikan demi kepentingan tertentu," jelasnya.

Tak hanya itu, praktik jual beli jabatan juga masih menjadi perhatian serius KPK. Promosi maupun mutasi pejabat di sejumlah daerah dinilai tidak sepenuhnya berdasarkan kompetensi, tetapi dipengaruhi kedekatan politik dan kepentingan tertentu.

Sumber: