Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah MBR, 1,1 Juta Rumah Jadi Prioritas
Nusron Wahid--
JAKARTA– Pemerintah terus memperkuat sinergi untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR.
Penandatanganan SEB berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah layak huni, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
"Melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan kepastian hukum atas tanah, manfaat program pemerintah dapat dirasakan masyarakat secara utuh," ujar Nusron.
Menurutnya, SEB tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat. Seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota juga akan dilibatkan untuk mempercepat proses sertipikasi agar lebih tepat sasaran.
Nusron menjelaskan, program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi dalam tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Sumber: