Jangan Abaikan Roya! Ini Langkah Penting Setelah KPR Lunas

Kamis 19-03-2026,10:57 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Surat roya dari bank

 

Surat keterangan lunas dari bank

 

Fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah diverifikasi

 

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga menghindari potensi masalah administrasi di masa depan.

 

Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat agar segera mengurus penghapusan Hak Tanggungan setelah cicilan lunas, guna memastikan keamanan dan keabsahan sertipikat tanah tetap terjaga.

 

Kategori :