Jangan Abaikan Roya! Ini Langkah Penting Setelah KPR Lunas

Kamis 19-03-2026,10:57 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

JAKARTA – Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang wajib dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjaman.

 

“Jika KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya. Roya adalah proses administratif untuk menghapus atau mencoret beban utang atau Hak Tanggungan pada sertipikat tanah. Proses ini dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat setelah pinjaman dilunasi,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

 

Ia menegaskan, pengurusan roya sangat penting agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban utang. Dengan begitu, pemilik memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan, termasuk dijual, dialihkan, atau dijadikan jaminan kembali tanpa kendala hukum.

 

Menurutnya, proses pengurusan roya tergolong mudah. Masyarakat hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon tinggal membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BACA JUGA:Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Perbedaan dan Fungsinya

BACA JUGA:Diprediksi, Idulfitri Sabtu 21 Maret, Hari ini Sidang Isbat Digelar

 

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya bahkan dapat dilakukan langsung melalui pihak bank. Sementara itu, untuk Hak Tanggungan yang masih berbentuk manual, pengurusan tetap dilakukan di Kantor Pertanahan.

Kategori :