Pemerintah Perkuat Sistem Merit ASN Lewat PermenPANRB 19/2025, Target Birokrasi Bersih dari KKN

Senin 16-03-2026,16:58 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan Sistem Informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN.

 

Sistem ini bertujuan untuk mendukung penerapan manajemen talenta ASN yang terintegrasi di tingkat pusat maupun daerah.

 

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya aparatur negara yang profesional, kompeten, serta memiliki integritas tinggi dalam mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan visi Indonesia maju.

 

Dengan penerapan sistem merit dan manajemen talenta yang semakin kuat, pemerintah optimistis kualitas birokrasi Indonesia akan terus meningkat dan mampu bersaing di tingkat global menuju Indonesia Emas 2045.

 

 

Kategori :