Pemerintah Perkuat Sistem Merit ASN Lewat PermenPANRB 19/2025, Target Birokrasi Bersih dari KKN

Senin 16-03-2026,16:58 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Ia menyampaikan hal tersebut dalam ekspose persiapan manajemen talenta pemerintah daerah di Kantor BKN Pusat, Jakarta.

 

“Semangatnya adalah kita bersama-sama membangun manajemen talenta untuk mewujudkan Asta Cita Presiden. Tugas manajemen talenta adalah memilih pejabat atau SDM di daerah yang mampu mewujudkan visi dan misi kepala daerah,” ujar Zudan.

BACA JUGA: Wagub Minta kada pantau Bapok, Inflasi Bengkulu Zona Hijau

BACA JUGA:Waspada! Konsumsi Minuman Bersoda Berlebihan Bisa Picu Berbagai Penyakit

Menurutnya, setiap jabatan harus diisi oleh ASN yang memiliki potensi, kompetensi, serta rekam jejak yang jelas.

 

Sebagai contoh, jika sebuah daerah ingin memperkuat layanan kesehatan atau membangun daerah religius, maka pejabat yang dipilih harus memiliki kompetensi sesuai dengan tujuan tersebut, mulai dari kepala dinas hingga pimpinan unit kerja seperti Satpol PP atau kepala puskesmas.

 

“Ketika mencari calon pejabat, tentu kita memilih yang memiliki potensi, kompetensi, kemauan, pengetahuan, serta rekam jejak yang jelas,” tambahnya.

 

Seluruh Instansi Wajib Gunakan Sistem Manajemen Talenta ASN

 

Sebagai bagian dari penguatan manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara juga telah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang memperkuat implementasi manajemen talenta di instansi pemerintah.

 

Kategori :