Istri PPPK BPJN Provinsi Bengkulu Melaporkan Suami, Diduga Selingkuh dengan PPPK Nakes Seluma

Kamis 18-12-2025,06:14 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Menjelang penutupan buku akhir tahun anggaran 2025, Inspektorat Kabupaten Seluma tak hanya disibukkan dengan kegiatan review piutang perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019–2025 saja. Lembaga pengawas internal pemerintah daerah ini juga tengah menangani meningkatnya pengaduan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila dan perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

BACA JUGA:Indonesia Tambah 5 Emas, Kukuh di Peringkat Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025

BACA JUGA:Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penerbitan Kembali di Kantor Pertanahan

Salah satu laporan terbaru datang dari seorang ibu rumah tangga asal Kota Bengkulu berinisial LN (34). Pada Rabu, 17 Desember 2025 siang, LN mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Seluma untuk melaporkan suaminya, AT (35) yang diketahui berstatus sebagai tenaga PPPK dan bertugas di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu.

 

Dalam laporannya, LN mengungkapkan bahwa suaminya diduga menjalin hubungan perselingkuhan dengan seorang oknum PPPK tenaga kesehatan berinisial AG. Terlapor perempuan tersebut diketahui bertugas di fasilitas layanan kesehatan di wilayah Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.

 

LN mengaku pelaporan tersebut dilakukan setelah dirinya merasa keberatan dan dirugikan secara moral atas perbuatan yang dilakukan sang suami. Dirinya menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai keharmonisan rumah tangga, tetapi juga melanggar etika dan norma yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparatur negara.

 

BACA JUGA:Kuva Space Bersama Wwf-Indonesia Hadirkan Teknologi Satelit Hiperspektral, Monitoring Ekosistem Karbon Biru

"Saya hari ini mengadu ke Inspektorat karena suami saya sudah ketahuan berselingkuh dengan tenaga PPPK kesehatan di Seluma. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan ada sanksi tegas sesuai aturan, termasuk pemecatan jika terbukti," sampai LN saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Kasus ini menambah deretan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN PPPK yang masuk sepanjang tahun 2025. Inspektorat Kabupaten Seluma mencatat, laporan terkait dugaan perbuatan asusila dan perselingkuhan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kategori :