"Kami sudah melakukan mediasi. Saat ini kami masih mengedepankan langkah persuasif dengan meminta agar lahan tersebut dikembalikan ke Pemkab Seluma," jelasnya.
BACA JUGA: Pegadaian Kerjasama dengan Pengembangan ETF Emas, Perluas Kolaborasi Strategis
Iksan menegaskan, pengembalian lahan eks transmigrasi menjadi langkah penting untuk menertibkan aset daerah sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari. Dirinya berharap pihak yang menguasai lahan dapat kooperatif dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain langkah persuasif, Disnakertrans Kabupaten Seluma juga tengah menyiapkan langkah lanjutan apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Bidang Datun Kejari Seluma untuk menentukan langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Natal, Harga Sawit di Kabupaten Seluma Segini Besarannya
Kasus dugaan penguasaan lahan eks transmigrasi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Seluma. Selain berpotensi merugikan aset daerah, praktik tersebut dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas. Pemerintah daerah berkomitmen menertibkan seluruh aset eks transmigrasi agar dimanfaatkan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.(ctr)