Perkembangan Kasus Penembakan 5 Petani dan Konflik Agraria di Pino Raya, Bengkulu Selatan

Jumat 12-12-2025,16:46 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Selanjutnya Andrie Yunus, KontraS menyatakan pihaknya mengecam peristiwa penembakan dan aksi kekerasan terhadap Petani Pino-Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Satpam PT ABS. Pihak kepolisian sebagai institusi yang diberikan kewenangan pengendalian hingga pengawasan terhadap senjata api harus akuntabel dalam mengusut kasus ini melalui proses penyidikan yang tidak berhenti menyeret aktor lapangan, namun juga termasuk para pimpinan perusahaan dan satker kepolisian yang memberikan izin. Disisi lain, kami juga menyoroti kinerja Polres Bengkulu Selatan yang diduga tidak profesional dalam melakukan proses hukum dan terkesan diskriminatif terhadap laporan para petani yang menjadi korban. 

 

"Oleh karena itu kami menuntut Divisi Propam dan Rowassidik Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung, termasuk mendorong pengambilalihan penanganan kasus dari Polres Bengkulu Selatan ke Polda Bengkulu untuk menetapkan Tersangka sesegera mungkin.” tegasnya. 

 

Roni Septian, Kepala Departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menjelaskan “KPA mengutuk keras penembakan petugas PT ABS kepada para petani pino raya. Dari konflik agraria di pino raya pemerintah seharusnya berbenah, menteri atr harus berani bertanggung jawab membatalkan HGU perusahaan yang dikeluarkan secara melawan hukum. Hanya dengan cara ini keadilan hak atas tanah petani dapat dipulihkan.” sampai Roni. 

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Instruksikan Satker Se-Indonesia untuk Fokus Membedah DIPA 2026

BACA JUGA:Terbitnya Matahari dari Barat: Tanda Besar Kiamat Ketika Taubat Tidak Lagi Diterima

Lebih lanjut Roni menyampaikan Pihak lain yang paling bertanggung jawab adalah menteri pertanian dan pemda karena dengan sadar membiarkan pengusaha sawit beroperasi tanpa legalitas. Dalam satu dekade terakhir ekspansi bisnis perkebunan sudah menyebabkan 1.242 perampasan tanah, mayoritasnya adalah sawit. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan RA. DPR, Kabinet Merah Putih dan KPA sudah bersepakat agar negara segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria.

 

Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional "Perjuangan yang dilakukan oleh petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya bukan hanya perjuangan hak atas tanah, tetapi juga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka sadar keberadaan perusahaan sawit bukan hanya akan merampas hak mereka tetapi juga hak lingkungan untuk tetap terjaga. Sebab ekspansi sawit dalam skala yang besar akan berdampak pada rusaknya lingkungan, hilangnya hutan dan bencana ekologis. Jika pengurus negara mau belajar dari bencana ekologis di Aceh, sumut dan sumbar, harusnya HGU PT ABS segera dicabut, dan memproses dugaan pidana serta korupsi yang dilakukan perusahaan.” tutupnya. (RLS) 

Kategori :