Perkembangan Kasus Penembakan 5 Petani dan Konflik Agraria di Pino Raya, Bengkulu Selatan
Permasalahan petani pino--
Bengkulu - Pasca Penembakan (24/11) 5 (lima) orang Petani Pino Raya, Bengkulu Selatan oleh Pihak Keamanan PT. Agro Bengkulu Selatan, Kepolisian Resor Bengkulu Selatan membuat Laporan Polisi, namun selain membuat Laporan terkait dengan Penembakan Petani Pino Raya, Polres Bengkulu Selatan juga membuat laporan terkait dengan Penganiayaan Pihak Keamanan PT. ABS.
Sebelumnya pihak Petani lewat Kuasa Hukumnya juga membuat Laporan Polisi dan meminta untuk memasukkan pasal mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan berat, tindak pidana percobaan pembunuhan serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak, Namun pihak petugas penerima laporan dan penyidik mempreteli Pasal-Pasal yang diajukan oleh Kuasa Hukum dan hanya menulis dugaan tindak pidana penganiayaan dengan berbagai alasan, seperti kesalahan sistem pada komputer yang tidak dapat memuat pasal yang dilaporkan, meminta untuk laporan senjata api dilakukan melalui laporan model A hingga mengarahkan untuk hanya melaporkan satu pasal.
Dalam prosesnya, laporan polisi hanya dimuat dua pasal yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat. Akan tetapi, ternyata pada saat penyelidikan hanya menjadi satu pasal yakni pasal 351 ayat (2) yang menyebabkan pelapor kehilangan hak untuk mengikuti perkembangan pasal yang dilaporkan mengenai penyalahgunaan senjata api karena dijadikan laporan model A, karena pemberitahuan perkembangan penyidikan hanya diberikan kepada Pelapor, jika laporan dibuat dengan model A dengan pelapornya polisi, maka perkembangan penyidikan tidak akan diberitahukan kepada Pelapor atau Korban.
Mengenai hal ini kuasa hukum telah menyampaikan surat keberatan mengenai penerapan pasal tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban secara resmi dengan dalih surat masih berapa di meja Kapolres Bengkulu Selatan. menyikapi situasi tersebut, Perwakilan Petani Pino Raya Edi Hermanto, Korban Penembakan Sekaligus Perwakilan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) menjelaskan.
“Kami telah menerima banyak intimidasi baik dari Pihak Perusahaan, Aparat Penegak Hukum bahkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Oleh karenanya, kami meminta untuk konflik agraria ini segera diselesaikan dan penanganan perkara penembakan terhadap kami dan 4 orang petani lainnya segera diusut demi kepastian dan keadilan bagi kami” sampai Hermanto.
Lebih lanjut Edi, “kami juga meminta perlindungan dan jaminan rasa aman bagi kami agar kembali bisa beraktivitas sebagaimana mestinya, serta bisa mengakses lahan kami dengan aman” kata Edi.
Sumber: