Mantan Gubernur Bengkulu Jadi DPO Polda Metro Jaya, Bersama Mantan Anggota DPR RI Tersangka Penipuan

Sabtu 06-12-2025,09:04 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.id - Bengkulu heboh.Pasalnya mantan orang pertama di Provinsi Bengkulu, AMN dimasukan Polda Metro Jaya sebagai buronan kasus penipuan.

AMN  serta mantan Anggota DPR RI, RSA  tersangka kasus penipuan dengan modus cek kosong.

 

BACA JUGA:Generasi Baru Toyota Avanza Resmi Diperkenalkan di Pasar Otomotif Indonesia

BACA JUGA: Pemerintah BS Serius Tingkatkan Kualitas Fasilitas Kesehatan dan Kualitas Pelayanan Bagi Masyarakat

Kepada media, Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (PT TAC), Imam Nugroho mengatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sebagai tindak lanjut, kepolisian harus melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang buktinya.

"Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO," kata Imam dalam keterangannya.

 

Pada 27 Maret 2017 lalu,  PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik AMN. Dalam perjanjian itu, PT API memberi kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.

 

Lalu 18 April 2017, kedua perusahaan itu meningkatkan kerjasama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham PT TAC sebanyak 52,5 persen, sementara PT API 47,5 persen.

BACA JUGA:Pada November 2025, KAI Layani 2,5 Juta Pengguna LRT Jabodebek

Kemudian ada pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Saat itu, AMN berpandangan akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI.

 

Kategori :