- mengawasi proses investigasi, pemulihan, dan pencairan dana lender,
- menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,
- dan menjamin bahwa seluruh mekanisme perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya.
Paguyuban menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kelalaian pengawasan, terlebih ketika ribuan lender menjadi korban. Pengawasan OJK tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus proaktif, tegas, dan transparan, karena mandat perlindungan konsumen bukan hanya slogan, tetapi tanggung jawab hukum dan moral.