BACA JUGA: Asia School of Business Gelar Kepemimpinan Berbasis AI, Perdana di Asia Tenggara
Paguyuban, mewakili ribuan lender di seluruh Indonesia, menegaskan:
- Menolak dilibatkan sebagai pengawas BPP (karena itu bukan tanggung jawab lender, melainkan manajemen perusahaan).
- Menolak segala upaya DSI melempar tanggung jawab kepada lender.
- Akan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak lender, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme lain apabila DSI terus gagal memberikan transparansi, kepastian, dan komitmen nyata.
- Akan terus mengawal proses pemulihan hingga tuntas.
Masalah DSI bukan sekadar keterlambatan pencairan — tetapi indikasi kuat kegagalan tata kelola, kelemahan manajemen, dan ketidaktransparanan yang sistematis.
Paguyuban tidak akan diam, tidak akan mundur, dan tidak akan berhenti sampai seluruh kebenaran terungkap dan dana lender dipulihkan. Paguyuban juga menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat telah hancur, dan DSI wajib bertanggung jawab penuh atas kekacauan ini. Tidak ada ruang untuk alasan, penundaan, atau ketidakjelasan lebih lanjut.
Lebih jauh, Paguyuban menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas yang memiliki mandat untuk memastikan transparansi, integritas, dan tata kelola industri keuangan ikut bertanggung jawab dalam memastikan kasus ini diselesaikan secara tuntas.
OJK wajib:
- memastikan DSI menyampaikan laporan keuangan yang akurat dan lengkap,