DPRD Seluma Akan Panggil BKD, Terkait Gaji PPPK Belum Dibayar
Sugeng Wakil Ketua I DPRD Seluma --
Seluma, Radarseluma.Disway.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta penjelasan terkait belum cairnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik. Hingga memasuki dua bulan masa kerja, para PPPK tersebut belum menerima hak gaji mereka.
BACA JUGA: Siswa SMKN 2 Seluma Dikeroyok, Orangtua Korban Lapor Polisi
Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, menyampaikan bahwa pemanggilan BKD dilakukan untuk memastikan penyebab keterlambatan pembayaran tersebut, apakah karena dana dari pemerintah pusat belum ditransfer atau terdapat permasalahan administrasi di daerah.
“Kami di DPRD akan memanggil BKD untuk meminta penjelasan. Kami ingin memastikan apa yang sebenarnya terjadi, apakah dana belum ditransfer dari pusat atau ada hambatan lain di daerah,” tegas Sugeng, Selasa (4/11).
Sugeng menambahkan, keterlambatan gaji ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar pegawai yang telah bekerja dan mengabdi untuk pemerintah daerah. DPRD, kata dia, akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan solusi yang pasti dari pihak terkait.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB agar dana gaji PPPK segera dicairkan. Menurutnya, komunikasi yang lambat bisa menyebabkan tertundanya hak-hak pegawai dan berdampak pada semangat kerja mereka.
BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport, Mobil Mewah dengan Desain Canggih dan Populer di Indonesia
Selain itu, DPRD Seluma berharap polemik ini menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran dan administrasi pegawai ke depan. Sistem manajemen keuangan yang tertib dan tepat waktu dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pemerintah Kabupaten Seluma melalui BKD dijadwalkan akan memberikan penjelasan resmi kepada DPRD dalam waktu dekat. Publik pun menunggu hasil pemanggilan tersebut sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan pegawainya.(adt)
Sumber: