Mudah Diakses: Pemilik dapat mengakses data tanah secara online kapan saja dan di mana saja.
Catatan Penting bagi Pemilik Sertifikat Lama
Pemegang sertifikat tanah fisik yang diterbitkan sebelum program digitalisasi ini masih sah dan tetap berlaku. Namun, pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan konversi ke bentuk elektronik, terutama bagi tanah yang sering digunakan dalam transaksi hukum seperti jual beli, warisan, atau pemecahan bidang.
Proses konversi dilakukan secara bertahap dan akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia hingga tahun 2026.
BACA JUGA:Pasien Rehablitasi RSJKO Ditangkap Polisi, Pelaku Pembobol SMP Negeri 04 Seluma
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik tidak menghapus hak masyarakat, melainkan memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat.
“Transformasi digital ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalkan potensi sengketa atau praktik mafia tanah. Sertifikat elektronik memberikan perlindungan yang lebih aman bagi masyarakat,” ujar pejabat Kementerian ATR/BPN dalam keterangan resminya.
Program sertifikat tanah elektronik merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, efisien, dan bebas dari praktik mafia tanah. Dengan memahami alur, syarat, serta manfaatnya, masyarakat diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan memanfaatkan layanan digital yang disediakan Kementerian ATR/BPN.