Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Resmi, Ini Tahapan dan Syaratnya

Selasa 11-11-2025,15:18 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di bidang pertanahan. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, keamanan, serta transparansi layanan pertanahan di Indonesia.

 

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

 

Sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el merupakan dokumen hak atas tanah yang diterbitkan dalam bentuk digital melalui sistem elektronik BPN. Dokumen ini memiliki kode identifikasi unik, QR Code, serta tanda tangan elektronik yang menjamin keasliannya.

 

Tujuan penerapan sertifikat elektronik yaitu untuk mempercepat pelayanan, meningkatkan keamanan data pertanahan, serta mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen atau praktik mafia tanah.

 

Dasar Hukum Penerapan Sertifikat Elektronik

 

Kebijakan sertifikat elektronik diatur melalui beberapa regulasi resmi, antara lain:

 

Kategori :