Tersangka pelaku Penusukan Pelajar di Warem Seluma Segera Diadili

 Tersangka pelaku Penusukan Pelajar di Warem Seluma Segera Diadili

tersangka penusukan pelajar di Warem juga maish pelajar--

 

Seluma, radarseluma.disway.id - Penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah warung remang-remang (Warem) yang berada di Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma terus bergulir. Pada Senin, 30 Maret 2026 siang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

 

BACA JUGA:Honda Brio Satya dan Brio RS Desain Canggih dan Mewah, Menjadi Favorit Masyarakat Indonesia

BACA JUGA:Ramai Isu PPPK 2026 Dipecat, Ini Fakta dan Aturan Sebenarnya

Tersangka yang diketahui berinisial BR yang masih berstatus sebagai pelajar dan tergolong anak di bawah umur. Pada saat ini resmi menjadi tahanan jaksa. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan bahwa, proses hukum terhadap tersangka anak memang diprioritaskan untuk berjalan lebih cepat dibandingkan dengan tersangka dewasa.

 

"Penanganan perkara anak di bawah umur memiliki batasan waktu penahanan yang lebih singkat, sehingga seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan, harus dilakukan secara cepat sesuai ketentuan," sampai Renaldho.

 

Renaldho juga menjelaskan, percepatan proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam regulasi tersebut, setiap tahapan penanganan perkara anak diatur secara ketat, guna menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, pendekatan dalam sistem peradilan anak juga menekankan aspek pembinaan dan rehabilitasi, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum atas tindak pidana yang dilakukan.

 

BACA JUGA:Empat Desa dan Kelurahan di Seluma Dapat Program PTSL 2026, Ini Daftarnya

Sumber: