Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mendukung digitalisasi layanan pertanahan.
Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Elektronik
Berdasarkan penjelasan Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan sertifikat tanah elektronik:
Formulir permohonan pendaftaran tanah yang telah diisi dan ditandatangani.
Identitas diri (KTP dan KK) atau surat kuasa jika diwakilkan.
Bukti kepemilikan tanah atau alas hak (akta jual beli, waris, hibah, atau dokumen sejenis).