Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?

Jumat 07-11-2025,08:02 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

sementara dosen swasta menjadi ‘kelas pekerja akademik’,” ujar Ruben menegaskan. “Padahal

keduanya sama-sama membangun masa depan ilmu pengetahuan Indonesia.”

Menuju Sistem yang Adil dan Inklusif

Menurut Kevin, solusi jangka panjang tidak hanya sebatas perluasan tunjangan kinerja, tetapi

restrukturisasi total sistem pendanaan pendidikan tinggi.

“Kita memerlukan National Academic Equality Fund, yaitu semacam dana afirmasi nasional bagi dosen

swasta yang berprestasi, berbasis kinerja tridarma, bukan status ASN,” ujar Kevin.

Selain itu juga pemerintah perlu meninjau ulang antara lain;

1. Desain insentif berbasis capaian tridarma (bukan administratif)

2. Akses hibah riset inklusif bagi PTS dan dosen independen, dan

3. Skema jaminan sosial profesi dosen nasional, tanpa membedakan sumber gaji.

Membangun Kesetaraan, Bukan Hierarki

Sebagai peneliti independen dan ASN peneliti daerah, kami melihat bahwa keadilan profesi dosen

adalah fondasi bagi mutu pendidikan nasional. Negara tidak boleh memandang dosen swasta sebagai

entitas sekunder dalam sistem pendidikan tinggi.

“Keadilan akademik harus dimulai dari pengakuan yang sama terhadap semua pendidik bangsa,” tutup

Kategori :