sementara dosen swasta menjadi ‘kelas pekerja akademik’,” ujar Ruben menegaskan. “Padahal
keduanya sama-sama membangun masa depan ilmu pengetahuan Indonesia.”
Menuju Sistem yang Adil dan Inklusif
Menurut Kevin, solusi jangka panjang tidak hanya sebatas perluasan tunjangan kinerja, tetapi
restrukturisasi total sistem pendanaan pendidikan tinggi.
“Kita memerlukan National Academic Equality Fund, yaitu semacam dana afirmasi nasional bagi dosen
swasta yang berprestasi, berbasis kinerja tridarma, bukan status ASN,” ujar Kevin.
Selain itu juga pemerintah perlu meninjau ulang antara lain;
1. Desain insentif berbasis capaian tridarma (bukan administratif)
2. Akses hibah riset inklusif bagi PTS dan dosen independen, dan
3. Skema jaminan sosial profesi dosen nasional, tanpa membedakan sumber gaji.
Membangun Kesetaraan, Bukan Hierarki
Sebagai peneliti independen dan ASN peneliti daerah, kami melihat bahwa keadilan profesi dosen
adalah fondasi bagi mutu pendidikan nasional. Negara tidak boleh memandang dosen swasta sebagai
entitas sekunder dalam sistem pendidikan tinggi.
“Keadilan akademik harus dimulai dari pengakuan yang sama terhadap semua pendidik bangsa,” tutup