Sengketa Tapal Batas Seluma–Bengkulu Selatan Belum Usai, Pemkab Desak Tinjau Ulang Permendagri

Kamis 06-11-2025,21:09 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Dalam kesempatan itu, Khairil menegaskan bahwa proses penegasan batas daerah tetap harus berpedoman pada regulasi resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, dirinya juga mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat di wilayah terdampak harus tetap menjadi prioritas utama. Terutama dalam hal pelayanan dasar seperti pendidikan, sosial dan kesehatan.

 

Sementara itu, Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM menekankan bahwa kepastian batas wilayah bukan hanya soal administratif. Melainkan berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik dan arah pembangunan di daerah.

 

“Kalau perlu, masalah ini dikaji ulang dari awal agar ada kepastian hukum. Dengan begitu, pelayanan publik dan pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan," ujarnya.

 

Berdasarkan data sementara, terdapat 93 Kepala Keluarga (KK) dengan total 308 jiwa dari enam desa yang terdampak penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020. Rapat terakhir menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi intensif antar kedua daerah dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tujuannya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

 

Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio juga mendesak Pemkab Seluma agar tidak menyetujui pemasangan patok batas yang merujuk pada koordinat dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2020.

 

BACA JUGA: DPRD Seluma Minta Semua Suara Rakyat Soal Pembukaan Tambang Emas Didengarkan!

"DPRD Seluma menegaskan bahwa batas wilayah harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma dan Kaur. Kalau perlu, Pemkab menempuh jalur hukum, termasuk banding atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Sugeng.

 

Dirinya menilai koordinat batas yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut tidak sesuai dengan kondisi historis maupun administratif saat pembentukan Kabupaten Seluma. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar pemerintah daerah memperjuangkan peninjauan ulang agar batas wilayah dikembalikan sebagaimana mestinya.

 

Kategori :