Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma

Senin 27-10-2025,18:30 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

SELUMA – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan yang cukup sering diajukan oleh masyarakat di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Seluma. Layanan ini umumnya dilakukan karena adanya kebutuhan pembagian tanah waris, jual beli sebagian bidang tanah, atau untuk keperluan pembangunan kawasan perumahan di mana pengembang perlu memecah tanah menjadi kavling-kavling baru.

 

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian. Masing-masing bagian nantinya akan memiliki sertipikat baru sendiri, dan sertipikat induk menjadi tidak berlaku setelah proses pemecahan selesai,” jelas Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma Kepala BPN Seluma, Syaefulloh, ST, MT, M.Sc.Senin (27/10/2025).

 

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari pemegang hak tanah. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk dijadikan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap satuan bidang baru yang dihasilkan dari pemecahan wajib dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, peta pendaftaran, daftar tanah, serta sertipikat tanah induk akan dibubuhi catatan bahwa telah dilakukan proses pemecahan.

 

Bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, terdapat beberapa berkas yang perlu disiapkan, di antaranya:

 

Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)

 

Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah

 

Kategori :