Surat permohonan pemecahan
SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
Bukti lunas PBB
Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (untuk pengembang)
Apabila tanah yang akan dipecah merupakan warisan, pemohon juga wajib melampirkan akta waris atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik lama.
BACA JUGA:TPS Serahkan Bantuan Komputer dan Printer kepada Yayasan Insan Mulia Cerdas Kotak Masuk
BACA JUGA: Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Pegadaian
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma akan melakukan pengukuran ulang di lapangan untuk membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, sertipikat baru hasil pemecahan akan diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN.
Perlu dicatat, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan pada semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan pada tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih atas nama perseorangan.
Dengan memahami tata cara dan persyaratan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus pemecahan bidang tanah secara benar dan sesuai aturan yang berlaku di Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma.