StuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo

StuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo

--

 

“Menolak Mati di Zona Tumbal Energi",


Nasional - Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menerbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) untuk Presiden Prabowo Subianto atas rententan kejahatan lingkungan yang disebabkan oleh PLTU batu bara di Pulau Sumatera, ditambah pembiaran oleh negara yang telah memperparah penderitaan rakyat korban. 


 

Dalam surat itu disebutkan bahwa daratan dan lautan Sumatera kini berada dalam status darurat ekologis akibat aktivitas industri batubara. Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menyatakan puluhan PLTU batu bara terus beroperasi di tengah jejak pelanggaran lingkungan mulai dari pencemaran limbah FABA, pembuangan air bahang ke perairan, hingga emisi udara beracun yang masuk ke permukiman yang merusak ekosistem pesisir, mematikan sumber ekonomi nelayan dan petani, serta mengancam kesehatan masyarakat.

 

Narasi “batu bara energi murah” yang selama ini dipromosikan negara hanyalah ilusi yang dibayar mahal dengan udara tercemar, laut rusak, dan meningkatnya penyakit pernapasan pada anak-anak, dan lansia. Situasi ini semakin ironis karena sistem kelistrikan di beberapa wilayah di Pulau Sumatera justru mengalami surplus, seperti Sumatra Utara surplus 60 persen, Sumatera Barat 40 persen, Aceh 44 persen, Sumatera Selatan 104 persen dan Bengkulu surplus 120 persen.



 

Sementara penambahan proyek PLTU batubara baru tetap dipaksakan beroperasi bahkan direncanakan untuk ditambah. Seperti dalam naskah RUPTL 2025-2034, di wilayah Sumatera akan ditambah 3,3 Gigawatt PLTU batubara baru.

 

 Dalam naskah tersebut, rakyat Sumatera menegaskan bahwa pulau ini tidak boleh terus dijadikan zona tumbal energi kotor, tempat manusia dan alam dikorbankan demi mempertahankan keuntungan segelintir pihak.

 

Ali Akbar Konsolidator STuEB mengatakan bahwa surat perintah ini Adalah akumulasi bukti dari seratusan laporan yang sudah kita sampaikan mulai dari tingkat kabupaten/kota, Provinsi hingga tingkat pusat sejak 2018-2025 sudah lebih dari 119 laporan yang disampaikan, tidak ada Tindakan, dengan dalih wewenang pusat. Kalaupun ada Tindakan hanya bersifat lips service oleh negara.

Sumber: