Diketahui juga, kalau yang bisa itu termasuk tanah non pertanian/pekarangan, apabila status tanah pertanian perlu dirubah peruntukan tanah melalui proses pertek perubahan penggunaan tanah terlebih dahulu. (ndo)
Diketahui juga, kalau yang bisa itu termasuk tanah non pertanian/pekarangan, apabila status tanah pertanian perlu dirubah peruntukan tanah melalui proses pertek perubahan penggunaan tanah terlebih dahulu. (ndo)