Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Oknum LSM OTT Minta Keringanan Hukuman

Kamis 23-10-2025,18:20 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

TALANG DALING, Radarseluma.Disway.id - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Jon Siswardi alias Andre (58) yang merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan. Terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Pada Kamis, 23 Oktober 2025 memasuki sidang dengan agenda Pledoi atau menyampaikan pembelaan dan tanggapan atas seluruh tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Gelar Hari Santri Nasional, BSI dan PPATK Edukasi Cyber Crime

BACA JUGA:BPK Lakukan Pemeriksaan Tematik atas Program Ketahanan Pangan

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH, dengan didampingi hakim anggota Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH. Terdakwa Jon Siswardi alias Andre yang hadir langsung dalam persidangan. Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa menyampaikan Pledoi, dengan meminta keringanan kepada Majelis Hakim atas tuntutan JPU.

 

"Pada intinya dalam persidangan tadi, terdakwa meminta keringanan," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma usai sidang.

 

Pada sidang dengan agenda Pledoi, terlihat sudang langsung dilanjutkan dengan agenda jawaban dari JPU atas Pledoi yang telah diajukan oleh terdakwa. Hanya saja, dalam jabatan atas Pledoi. JPU masih tetap pada tuntutannya.

 

"Iya, kita langsung memberikan tanggapan atas Pledoi terdakwa. Kita masih tetap pada tuntutan," tegasnya.

 

Usai tanggapan atas Pledoi dari terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menunda persidangan pada Minggu depan. Yakni dengan agenda sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

Kategori :