Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Oknum LSM OTT Minta Keringanan Hukuman

Kamis 23-10-2025,18:20 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Diketahui, jika JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

BACA JUGA:Rasulullah SAW dan Keberhasilannya Menyatukan Umat di Madinah: Teladan Persaudaraan dan Kepemimpinan yg Agung

Selain pidana badan, jaksa juga membacakan amar tuntutan terkait barang bukti hasil OTT. Dalam tuntutan tersebut, satu unit mobil milik terdakwa dirampas untuk negara, flashdisk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 10 juta dikembalikan kepada korban dan telepon genggam dikembalikan kepada saksi korban.

 

Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa terdakwa Andre melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Seluma. Terdakwa mengancam akan melaporkan Kapus tersebut atas dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Puskesmas apabila tidak memberikan sejumlah uang. Awalnya, terdakwa meminta Rp 25 juta. Namun setelah negosiasi, disepakati sebesar Rp 10 juta.

 

Aksi pemerasan itu terbongkar setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, dipimpin oleh Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH MH, bersama anggota tim dan dibantu personel TNI Kodim 0425/Seluma, melakukan penyelidikan dan penyergapan di depan Minimarket Agis, Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta yang baru diterima terdakwa dari korban. Andre kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Seluma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa LSM Lippan, tempat terdakwa bernaung, tidak terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma. Dengan demikian, organisasi tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Canggih dan Mewah Memikat Hati Calon Konsumen di Indonesia

BACA JUGA:Daihatsu Xenia Terbaru, Mobil Pilihan Masyarakat dengan Desain Gagah dan Irit Bahan Bakar

Kejari Seluma menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan nama lembaga atau organisasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Kategori :