Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL 2025

Senin 08-09-2025,11:59 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen penting berikut:

 

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

 

Surat bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, hibah, waris, girik, atau Letter C).

 

Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.

 

Formulir pendaftaran bermaterai Rp 10.000.

 

Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disetujui tetangga, disertai berita acara.

 

Fotokopi KTP minimal dua orang saksi batas tanah.

 

Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembebasan).

Kategori :