Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen penting berikut:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Surat bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, hibah, waris, girik, atau Letter C).
Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
Formulir pendaftaran bermaterai Rp 10.000.
Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disetujui tetangga, disertai berita acara.
Fotokopi KTP minimal dua orang saksi batas tanah.
Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan pembebasan).