4. Pemasangan Patok Batas & Pengumpulan Data
Tahapan ini dilakukan melalui dua kegiatan:
GEMPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas).
GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis).
5. Pengumuman Data
Hasil pengukuran tanah akan diumumkan selama kurang lebih 14 hari kerja di kantor desa/kelurahan atau BPN. Masyarakat bisa memberikan sanggahan jika ada keberatan.
6. Penerbitan Sertifikat Tanah
Jika tidak ada sanggahan, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah yang sah dan menyerahkannya kepada pemohon.