Fotokopi dokumen, materai, dan map.
Pemasangan patok batas tanah.
Transportasi petugas lapangan.
Penggandaan dokumen.
Besaran biaya pendukung berbeda tiap daerah:
Jawa & Bali: ± Rp150.000.
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi: ± Rp200.000.
BACA JUGA:ATR/BPN Tangani 1.293 Kasus Sengketa Tanah hingga Agustus 2025
BACA JUGA:Tegas, Ketua Himasel Seluma Desak Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan Segera Diproses