Dana 71 M Milik Bos Tambang Dicairkan Bank BUMN, Kejati Bengkulu Lakukan Penelusuran

Selasa 26-08-2025,13:23 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar terus berjalan. Namun dalam pengusutannya, Tim  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menduga ada praktik perintangan penyidikan yang dilakukan tersangka bos tambang, Bebby Hussy.

 

BACA JUGA: Otak Hong Kong, Otot Qianhai: Cetak Biru Shenzhen untuk Inovator Global

BACA JUGA:7 Kesepakatan DPR, KemenPAN-RB, dan BKN Soal Pengadaan CASN 2024 & PPPK Paruh Waktu

Saat ini, Tim Penyidik Kejati Bengkulu memeriksa salah satu bank milik negara (BUMN) yang diduga memfasilitasi pencairan dana sebesar Rp71 miliar dari rekening Bebby Hussy.

Pencairan itu dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari tersangka, hanya beberapa jam sebelum Kejati menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasi penyidikan Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan bahwa dalam kasus ini memang sudah ada tersangka dengan modus melakukan perintangan penyidikan.

Untuk melakukan perintangan penyidikan tersangka ini mencairkan uang di Bank dengan cara menarik secara tunai lalu membawa kabur uang tersebut.

Mendapatkan hal tersebut Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan pada bank BUMN terkait bantuan mereka yang mencairkan uang dari rekening tersangka Bebby Hussy. Bengkulu tourism

 

BACA JUGA: Gerbang Belakang DPR Penuh Coretan Massa Demo 25 Agustus, Isinya Hujatan

"Para tersangka perintangan penyidikan ini mencairkan uang dari Rekening Bebby Hussy karena perintah tersangka, mereka mencairkan uang ini melalui bank dengan tempo satu hari, bahkan satu bank itu mencairkan uang sebesar Rp41 miliar, saat ini Bank itu sedang kami periksa secara maraton," ungkap Danang kepda media.

Lebih lanjut, Danang mengatakan bahwa masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Mereka dalam hal ini tersangka Awang dan Aldi, selain itu ada pihak lain maka kami sedang mendalami hal itu, yang jelas kami minta untuk semua pihak yang mengambil tanpa izin harus mengembalikan sebab barang maupun uang adalah hasil kejahatan, selain itu perlu diingat juga bahwa kasus ini ada unsur TPPU dan juga Tipikor," tutup Danang.

Kategori :