SE Terbaru MenPANRB: Jadwal Usulan PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang

Kamis 21-08-2025,19:30 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengumumkan perpanjangan jadwal usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 20 Agustus 2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.

 

Mengapa Jadwal PPPK Paruh Waktu Diperpanjang?

 

Menurut KemenPANRB, kebijakan ini diambil karena banyak pemerintah daerah masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan administrasi dan proses pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu.

 

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap seluruh instansi dapat segera menuntaskan kewajibannya sehingga tahapan rekrutmen berikutnya bisa berjalan sesuai rencana tanpa hambatan.

 

BACA JUGA:Lengkapi Alat Bukti, Polres Seluma Akan Minta Audit PKN Dugaan DD Dusun Tengah ke APIP

BACA JUGA:DPRD Seluma Setujui Pembayaran Utang di APBD Perubahan

 

Kategori :