DPRD Seluma Setujui Pembayaran Utang di APBD Perubahan
Waka DPRD Seluma, Sugeng--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Menjelang pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma memastikan akan mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan utang-utang pemerintah daerah yang belum terbayarkan pada akhir tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Ada Dugaan Wamenaker Noel Sudah Lama Lakukan Pemerasan, KPK : Jumlahnya Besar
BACA JUGA:Model dan Mantan Aspri Hotman Paris, Iqlima Kim Divonis 6 Bulan
Namun demikian, pembayaran tersebut hanya dapat dilakukan setelah adanya pengakuan utang secara resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Surat pengakuan utang menjadi syarat mutlak agar DPRD Seluma dapat mengesahkan dan mencairkan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma, Sugeng Zonrio yang menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan kewajiban daerah sepanjang dasar hukumnya jelas.
"DPRD Seluma siap menyetujui dana untuk membayar utang pemerintah daerah pada APBD Perubahan. Namun kami menunggu surat pengakuan utang dari Pemkab Seluma sebagai dasar hukum agar proses penganggaran ini sah," sampai Sugeng.
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan akan dilaksanakan dalam waktu dekat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Seluma. Salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut adalah penyelesaian utang atas sejumlah kegiatan fisik yang dilaksanakan pada tahun 2024. Namun belum dibayarkan karena efisiensi dan keterbatasan anggaran daerah.
BACA JUGA:Pakaian Adat Rejang: Warisan Leluhur yang Sarat Filosofi, Identitas, dan Nilai Moral
Diketahui, total nilai utang atau tunda bayar Pemkab Seluma mencapai sekitar Rp 43 miliar, yang tersebar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 26 miliar. Dinas Kesehatan sebesar Rp 11 miliar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp 6 miliar.
Sumber: