Pemda Kesulitan Angkat R2, R3, dan R4 Jadi PPPK Paruh Waktu, Anggaran Jadi Kendala. Bagaimana Nasib Honorer?

Selasa 19-08-2025,09:26 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Masalah ini semakin pelik karena waktu pengusulan honorer ke dalam formasi PPPK paruh waktu semakin sempit. Sesuai ketentuan, Pemda hanya memiliki waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk menyelesaikan proses pengusulan.

 

Banyak daerah khawatir tidak dapat memenuhi tenggat tersebut karena belum menemukan formula tepat untuk mengakomodasi jumlah honorer yang besar dengan anggaran yang terbatas.

 

Ancaman Bagi R2, R3, dan R4

Honorer kategori R2, R3, dan R4 adalah kelompok tenaga non-ASN yang sudah lama menunggu kepastian status kerja mereka. Skema PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi agar para honorer tetap bisa bekerja dengan perlindungan hukum, meski tidak sepenuhnya berstatus ASN penuh.

 

Namun jika keterbatasan anggaran terus menjadi kendala, dikhawatirkan banyak honorer dari kelompok tersebut tidak bisa diangkat, sehingga masa depan mereka kembali menggantung.

 

Seruan Aliansi Honorer

 

Aliansi R2 R3 Indonesia mendesak pemerintah pusat agar ikut turun tangan memberikan solusi. Menurut Faisol, tidak adil jika beban pembiayaan PPPK paruh waktu sepenuhnya dibebankan kepada daerah, mengingat honorer tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota.

 

“Jika tidak ada intervensi anggaran dari pusat, maka sebagian besar honorer bisa saja gagal diangkat. Padahal mereka sudah lama mengabdi,” tegasnya.

 

 

Kategori :