Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Keterkaitan Bupati Pati dalam kasus suap rel kereta api, semakin terang benderang. Bahkan KPK menyebutkan Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus korupsi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub.
BACA JUGA:Honda Brio Mobil Desain Kecil dan Mewah Memikat Pecinta Otomotif di Indonesia
Walau telah dikembalikan, KPK memastikan pengusutan keterlibatan Sudewo di kasus itu tidak akan dihentikan.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.
Pengembalian uang itu menurut Asep, tak menghapus pidana yang telah dilakukan. Hal itu diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ungkap dia.
Asep menjelaskan, penanganan perkara DJKA ini terdapat di sejumlah wilayah. Menurut dia, hampir di seluruh proyek tersebut ada peran Sudewo.
BACA JUGA:Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Guru, Penuntun Generasi, dan Makna Kemerdekaan Hakiki
"Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya," sebutnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Dia menyebutkan KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.