jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum
yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat
ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
4. Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam
perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.
5. Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam