BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Seluma Desak Perda Disabilitas Disahkan dan Itu Penting
Meski telah menjalani proses hukum sejak tahap penyidikan, keenam terdakwa tidak pernah menjalani penahanan fisik. Sejak awal, mereka dikenakan status tahanan kota dan tetap berada di luar tahanan hingga putusan dijatuhkan.
Perkara ini bermula pada Kamis, 4 April 2024, ketika sekelompok warga melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa Dusun Baru. Penyegelan dilakukan dengan cara merantai dan menggembok pintu masuk, serta mengelas pagar agar akses menuju kantor desa tidak dapat dibuka.
BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Desain Canggih Memiliki Fitur Sistem Otomatis Double Cabin Mampu di Segala Medan
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan warga terhadap kinerja pemerintahan desa, yang kemudian berbuntut pada proses hukum hingga ke meja hijau.(ctr)